AS Siapkan Freedom.gov Untuk Tembus Blokir Eropa, Hubungan Sekutu Terancam Memanas

Amerika Serikat tengah menyiapkan sebuah langkah yang berpotensi memicu perdebatan baru dengan sekutu-sekutunya di Eropa. Departemen Luar Negeri AS dilaporkan mengembangkan sebuah portal daring bernama freedom.gov yang dirancang untuk memungkinkan masyarakat di berbagai negara, termasuk kawasan Eropa, mengakses konten yang dibatasi atau dilarang oleh pemerintah setempat.

Rencana ini muncul di tengah perbedaan pandangan yang semakin tajam antara Washington dan sejumlah pemerintah Eropa soal batasan kebebasan berekspresi di ruang digital. Pemerintah AS melihat pembatasan tersebut sebagai bentuk penyensoran, sementara banyak negara Eropa menganggapnya sebagai langkah perlindungan dari ujaran kebencian, propaganda ekstremis, serta disinformasi berbahaya.

Menurut sejumlah sumber yang mengetahui rencana tersebut, portal ini bahkan sempat dibahas untuk dilengkapi fitur virtual private network atau VPN. Fitur semacam itu dapat membuat lalu lintas internet pengguna tampak berasal dari Amerika Serikat, sehingga berpotensi melewati pembatasan geografis. Sumber yang sama menyebutkan bahwa aktivitas pengguna tidak akan dilacak. Meski begitu, belum jelas kapan situs tersebut akan resmi diluncurkan.

Secara resmi, Departemen Luar Negeri AS menyatakan tidak memiliki program khusus untuk mengakali sensor di Eropa. Namun mereka menegaskan bahwa kebebasan digital dan pengembangan teknologi privasi, termasuk VPN, merupakan prioritas kebijakan. Pernyataan ini mencerminkan garis besar pendekatan pemerintahan Presiden Donald Trump yang menjadikan isu kebebasan berbicara, khususnya yang dianggap membungkam suara konservatif, sebagai bagian dari agenda politik luar negeri.

Perbedaan mendasar antara AS dan Eropa terletak pada fondasi hukum masing-masing. Di Amerika Serikat, Konstitusi memberikan perlindungan sangat luas terhadap kebebasan berpendapat. Di sisi lain, Uni Eropa membangun kerangka regulasi yang lebih ketat, sebagian dipengaruhi pengalaman sejarah kelam benua tersebut terhadap propaganda ekstremisme dan rasisme. Regulasi seperti Digital Services Act di Uni Eropa maupun Online Safety Act di Inggris memberi kewenangan bagi otoritas untuk memerintahkan penghapusan konten yang dikategorikan sebagai ujaran kebencian ilegal, propaganda teroris, atau disinformasi yang membahayakan.

Dalam praktiknya, regulator Eropa secara rutin meminta platform media sosial besar seperti Facebook milik Meta dan X untuk menghapus konten tertentu. Bahkan sanksi finansial telah dijatuhkan ketika perusahaan dianggap tidak patuh. Jerman, misalnya, mengeluarkan ratusan perintah penghapusan konten terkait dukungan atau hasutan terorisme dalam satu tahun terakhir.

Rencana portal freedom.gov diperkirakan akan menambah ketegangan yang sudah ada. Hubungan transatlantik sebelumnya telah diuji oleh perbedaan sikap soal perdagangan, perang Rusia di Ukraina, hingga isu geopolitik lain. Jika portal ini benar diluncurkan, Washington bisa dipandang mendorong warga negara lain untuk menghindari hukum nasional mereka sendiri. Sejumlah pengamat menilai langkah tersebut berpotensi dilihat sebagai upaya langsung melemahkan aturan digital Eropa.

Menariknya, sebelum masa jabatan kedua Trump, pemerintah AS memang telah mendukung pendanaan berbagai alat anti sensor untuk negara-negara dengan pembatasan ketat seperti China, Iran, dan Rusia. Namun menerapkan pendekatan serupa terhadap negara-negara demokratis di Eropa tentu membawa implikasi politik yang berbeda.

Bagi masyarakat global, perkembangan ini menandai babak baru dalam perdebatan tentang siapa yang berhak menentukan batas kebebasan berekspresi di internet. Di satu sisi ada argumen bahwa akses informasi harus sebebas mungkin. Di sisi lain terdapat kekhawatiran bahwa tanpa regulasi, ruang digital dapat menjadi sarang penyebaran kebencian dan radikalisme.

Dampaknya bisa meluas, tidak hanya pada hubungan diplomatik, tetapi juga pada cara platform teknologi beroperasi di berbagai yurisdiksi. Jika pemerintah mulai menyediakan sarana resmi untuk melewati pembatasan negara lain, lanskap tata kelola internet global berpotensi berubah. Perdebatan tentang kebebasan dan tanggung jawab di dunia maya pun semakin sulit dipisahkan dari kepentingan politik dan strategi geopolitik masing-masing negara.