Fitur Pengukur Oksigen di Apple Watch Terancam Dicabut Lagi

Apple Watch sempat memberi kabar gembira bagi penggunanya di Amerika Serikat setelah fitur pengukur kadar oksigen dalam darah kembali hadir pada 14 Agustus lalu. Fitur itu aktif kembali lewat pembaruan iOS 18.6.1 dan watchOS 11.6.1. Namun, kabar baik ini rupanya belum tentu bertahan lama.

Masalah utama muncul karena pemulihan fitur ini tidak sepenuhnya mendapat restu dari lembaga yang berwenang. Apple memang mengantongi izin dari Customs and Border Protection (CBP), tetapi langkah itu belum tentu sah di mata US International Trade Commission (ITC). Padahal, ITC sebelumnya telah melarang impor Apple Watch dengan fitur tersebut akibat gugatan perusahaan teknologi kesehatan Massimo yang menuduh Apple melanggar paten.

Apple sempat menonaktifkan fitur dengan pembatasan software, lalu menemukan celah dengan memindahkan pemrosesan data oksigen darah ke iPhone yang terhubung, bukan ke prosesor Apple Watch. Cara ini dinilai cerdas, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan hukum. CBP hanya bertugas menegakkan aturan ITC, bukan mengambil keputusan dalam sengketa paten.

Massimo mengaku tidak pernah dilibatkan dalam keputusan CBP dan menilai Apple tetap melanggar patennya meski ada modifikasi teknis. ITC pun kini tengah mengevaluasi perkara tersebut dan menyatakan prihatin dengan cara CBP mengambil keputusan tanpa melibatkan mereka.

Jika ITC turun tangan, Apple bisa saja kembali dipaksa mematikan fitur ini, bahkan menghadapi sanksi tambahan. Situasi ini bukan hanya menyangkut Apple dan Massimo, tetapi juga soal kewenangan lembaga hukum Amerika Serikat.

Opini yang muncul jelas: Apple memang berusaha memberi pengalaman terbaik bagi penggunanya, namun langkah tergesa-gesa ini berpotensi merugikan dirinya sendiri. Sengketa ini sekaligus memperlihatkan betapa rapuhnya inovasi jika berbenturan dengan perlindungan paten. Pada akhirnya, pengguna yang akan menjadi korban dari tarik ulur hukum ini.