Pemerintah Jepang resmi mengesahkan Mobile Software Competition Act, sebuah undang-undang yang mewajibkan Apple untuk mengizinkan penggunaan mesin browser selain WebKit di perangkat iPhone mulai akhir tahun ini.
Selama ini, seluruh browser seperti Chrome, Firefox, Edge, dan Opera yang tersedia di App Store iOS tetap harus menggunakan mesin WebKit milik Apple, yang juga digunakan di Safari. Apple berdalih kebijakan ini untuk alasan keamanan dan privasi, namun para pengkritik menilai langkah tersebut bersifat anti persaingan.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pengembang browser di Jepang dapat menggunakan mesin alternatif seperti Blink (yang digunakan Chrome dan Edge) dan Gecko (yang digunakan Firefox) di aplikasi mereka. Peraturan ini akan berlaku penuh mulai Desember 2025.
Organisasi nirlaba Open Web Advocacy menyebut bahwa undang-undang Jepang lebih progresif dibandingkan kebijakan di Uni Eropa. Selain membuka jalan bagi browser non-WebKit, aturan tersebut juga melarang Apple memberlakukan pembatasan teknis yang tidak wajar terhadap browser yang menggunakan mesin selain WebKit. Sebagai tambahan, Apple juga diwajibkan untuk menampilkan layar pemilihan browser default di Safari, dengan ketentuan yang ketat.
Sebelumnya, Apple telah lebih dulu mengizinkan penggunaan mesin browser alternatif di Uni Eropa sejak rilis iOS 17.4 dan iPadOS 18 untuk mematuhi Digital Markets Act. Namun, hingga kini belum ada browser non-WebKit besar yang benar-benar hadir di App Store karena berbagai persyaratan teknis yang ketat dari Apple. Selain Uni Eropa dan Jepang, Inggris juga diperkirakan akan menerapkan kebijakan serupa dalam waktu dekat.