Pemerintah Negara Bagian Michigan tengah menggodok rancangan undang-undang baru yang mewajibkan situs web dan platform media sosial melakukan verifikasi usia bagi penggunanya. Aturan ini juga memberi kendali lebih besar kepada orang tua terhadap aktivitas daring anak di bawah umur. Namun, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait privasi dan kebebasan berpendapat dari berbagai pihak, termasuk ACLU dan Electronic Frontier Foundation (EFF).
Rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Senator Thomas Albert dari Partai Republik ini mewajibkan entitas komersial untuk menyiapkan sistem verifikasi usia bagi setiap pemilik akun. Untuk pengguna di bawah 18 tahun, diperlukan persetujuan orang tua sebelum membuat akun. Selain itu, orang tua juga diberi kewenangan untuk mengatur batas waktu penggunaan serta pengaturan privasi anak mereka.
Dalam sistem ini, penyedia layanan internet wajib menerapkan metode verifikasi usia yang dianggap “wajar”, seperti meminta pengguna mengunggah identitas resmi pemerintah. Pihak penyedia yang melanggar ketentuan dapat dikenai denda. Senator Albert menegaskan bahwa data pengguna tidak boleh disimpan setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
Namun, sejumlah lembaga seperti ACLU dan EFF menilai aturan ini bisa berdampak negatif terhadap kebebasan berekspresi. ACLU menilai kebijakan tersebut berpotensi “menyensor konten yang tidak bersifat pornografi” dan bahkan dapat menjangkau situs-situs diskusi seperti Reddit atau layanan streaming yang menayangkan film dengan rating dewasa. Sementara itu, EFF menyoroti risiko penyalahgunaan data pribadi jika proses verifikasi tidak dikelola dengan benar.
Meskipun RUU tersebut masih dibahas di Senat dan belum disahkan, beberapa penyedia layanan internet di Michigan telah lebih dulu menerapkan sistem verifikasi usia secara sukarela. Di sisi lain, perusahaan teknologi besar seperti Meta—induk Facebook dan Instagram—serta X (sebelumnya Twitter), juga telah memiliki mekanisme serupa sesuai dengan regulasi di berbagai negara. Google pun mengintegrasikan sistem verifikasi usia melalui fitur SafeSearch untuk membatasi konten eksplisit bagi pengguna di bawah 18 tahun.
Jika disahkan, aturan ini bisa menjadi langkah besar bagi perlindungan anak di dunia maya, namun juga menimbulkan perdebatan panjang soal batas antara keamanan digital dan kebebasan berekspresi.