Sebuah gugatan hukum baru diajukan di pengadilan federal Washington, D.C., yang menempatkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Jaksa Agung Pam Bondi sebagai pihak tergugat. Gugatan ini menyoroti keputusan pemerintah yang menyetujui penjualan sebagian aset bisnis aplikasi video pendek TikTok di Amerika Serikat kepada sekelompok investor yang memiliki kedekatan dengan lingkaran politik Gedung Putih.
Kasus tersebut diajukan oleh organisasi nirlaba baru bernama The Public Integrity Project, sebuah kelompok yang menyatakan fokusnya pada upaya memerangi korupsi di sektor publik. Organisasi ini menilai pemerintah telah mengabaikan undang-undang yang sebelumnya disahkan oleh Kongres terkait kepemilikan TikTok di Amerika Serikat.
Latar belakang aturan terhadap TikTok
Ketegangan terkait TikTok telah berlangsung selama beberapa tahun di Washington. Aplikasi yang dimiliki perusahaan teknologi asal China, ByteDance, menjadi sorotan karena kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat memanfaatkan platform tersebut untuk mengumpulkan data pengguna atau mempengaruhi opini publik melalui penyebaran informasi yang menyesatkan.
Atas dasar kekhawatiran keamanan nasional, Kongres Amerika Serikat pada tahun 2024 meloloskan undang-undang yang mewajibkan ByteDance untuk melepaskan kendali atas operasi TikTok di Amerika Serikat kepada investor yang tidak memiliki keterkaitan dengan China. Aturan tersebut memberi tenggat waktu tertentu untuk melakukan divestasi, dengan satu kali kemungkinan perpanjangan.
Namun dalam praktiknya, pemerintah memberikan lima kali perpanjangan batas waktu kepada ByteDance. Langkah tersebut kemudian dipersoalkan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang disetujui oleh Kongres.
Perdebatan hukum sempat mencapai Mahkamah Agung. Pada sidang darurat tahun lalu, Supreme Court of the United States memutuskan secara bulat bahwa undang-undang tersebut sah dan dapat diberlakukan.
Penjualan yang memicu kontroversi
Beberapa waktu setelah putusan tersebut, pemerintah menyetujui kesepakatan yang menjual aset TikTok di Amerika Serikat kepada konsorsium investor. Kelompok ini mencakup perusahaan teknologi Oracle, perusahaan investasi internasional General Atlantic, perusahaan perdagangan finansial Susquehanna International Group, serta perusahaan investasi berbasis di Abu Dhabi bernama MGX.
Sebagian anggota konsorsium tersebut dilaporkan memiliki hubungan finansial atau politik dengan jaringan bisnis maupun kampanye politik Trump. Hal inilah yang kemudian memicu tuduhan bahwa proses transaksi tersebut sarat konflik kepentingan.
Presiden Trump bahkan menyampaikan pernyataan publik di media sosial yang memuji penyelesaian kesepakatan tersebut dan menyebutnya sebagai hasil yang dramatis serta berhasil menyelamatkan TikTok di Amerika.
Inti gugatan yang diajukan
Gugatan dari The Public Integrity Project menilai kesepakatan tersebut tidak memenuhi syarat utama dalam undang-undang tahun 2024. Salah satu poin penting yang dipersoalkan adalah fakta bahwa ByteDance masih mempertahankan kendali atas algoritma rekomendasi TikTok, sistem yang menentukan video apa yang ditampilkan kepada pengguna.
Selain itu, perusahaan asal China tersebut juga tetap menjalankan beberapa operasi penting di Amerika Serikat. Menurut penggugat, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kontrol utama aplikasi sebenarnya belum sepenuhnya berpindah tangan.
Para penggugat juga menyoroti keputusan Trump yang memerintahkan Jaksa Agung untuk tidak menjalankan beberapa kewajiban penegakan hukum dalam undang-undang tersebut. Termasuk di antaranya kewajiban bagi Departemen Kehakiman untuk melakukan penyelidikan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap aturan divestasi.
Siapa yang mengajukan gugatan
Kasus ini diajukan oleh dua investor teknologi, yakni Zhaocheng Anthony Tan dan Garrett Reid. Keduanya merupakan pemegang saham perusahaan teknologi besar Amerika yang menjadi pesaing TikTok.
Tan memiliki saham di perusahaan induk Google, Alphabet Inc., sedangkan Reid berinvestasi di Meta Platforms, pemilik Facebook dan Instagram.
Menurut mereka, kegagalan pemerintah menegakkan undang-undang divestasi membuat TikTok tetap beroperasi dengan kekuatan penuh di pasar Amerika. Kondisi tersebut dinilai merugikan perusahaan pesaing yang sebelumnya diperkirakan akan memperoleh keuntungan apabila TikTok dipaksa melepas kendali dari ByteDance.
Isu yang lebih luas
Kasus ini juga mencerminkan perdebatan yang lebih besar mengenai hubungan antara politik, teknologi, dan keamanan nasional. TikTok telah menjadi simbol dari persaingan strategis antara Amerika Serikat dan China di sektor teknologi digital.
Di sisi lain, gugatan tersebut juga menyoroti kekhawatiran mengenai independensi penegakan hukum di Amerika. Dalam setahun terakhir, beberapa unit penting di Departemen Kehakiman yang menangani korupsi dan kejahatan keuangan dilaporkan mengalami restrukturisasi besar.
Pendiri The Public Integrity Project menyatakan organisasinya ingin mengisi kekosongan tersebut dengan melakukan pengawasan hukum dari luar pemerintah.
Perkembangan kasus ini berpotensi menentukan bagaimana pemerintah Amerika mengatur perusahaan teknologi asing, sekaligus menjadi ujian penting terhadap batas kekuasaan eksekutif dalam menerapkan atau mengabaikan undang-undang yang telah disahkan Kongres.

